SOAL PKN KL 7 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan pendapat 2

jawablah pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas !

1. Sebutkan bentuk – bentuk mengeluarkan pendapat di muka umum !

2. Sebutkan lingkungan / tempat yang tidak diperbolehkan untuk meengeluakan pendapat ! 3. Sebutkan hari – hari besar nasional yang tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan    pendapat !

4. Bagaimana tata cara mengeluarkan pendapat di muka umum ?

5. Mengapa mengeluarkan pendapat dimuka umum harus mentaati peraturan yang berlaku ?

 

RUBRIK PK GURU BK

VIII. RUBRIK

PENILAIAN KINERJA GURU BK/KONSELOR

 

PETUNJUK

  1. 1.    Kumpulkan dokumen perangkat pelayanan BK dari guru BK/Konselor sebelum pengamatan pembelajaran,  cacatan hasil pengamatan selama dan sesudah  pelayanan BK diberikan, serta cacatan proses dan hasil belajar peserta didik.
  2. 2.    Baca dengan cermat item penilaian kinerja dan rubrik penilaian dan selanjutnya bandingkan hasil analisis dokumen sebelum pengamatan,  cacatan hasil pengamatan selama dan sesudah pengamatan, serta cacatan proses dan hasil belajar peserta didik, untuk menetapkan item penilian kinerja terpenuhi atau tidak.
  3. 3.    Jika masing-masing item  dalam rubrik penilaian terpenuhi secara utuh, maka nyatakan dengan YA dengan memberi tanda (√) dan jika masing-masing item pernyataan tersebut hanya sebagian atau tidak utuh terpenuhi maka nyatakan dengan TIDAK dengan memberi tanda (√).

 

A. PERENCANAAN LAYANAN BK

  1. 1.         Indikator Kinerja A.1 : Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan dan esensi layanan BK pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan dalam perencanaan layanan BK.

 

                Dokumen yang Diperlukan:

Program BK yang mencakup program umum, program tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Program BK memuat landasan keilmuan pendidikan (yuridis, filosofis, psikologis, sosial-budaya, religius).
Guru BK/Konselor menyusun program BK yang memuat salah satu landasan keilmuan pendidikan (yuridis, filosofis, psikologis, sosial budaya, religius).
  1. Program BK memenuhi esensi layanan BK jalur pendidikan formal.
Guru BK/Konselor menyusun program BK yang mengidentifikasikan pelayanan BK pada jalur pendidikan formal (misal : program dibuat pada awal tahun pelajaran, program diperuntukkan bagi semua peserta didik, kegiatan diberikan di dalam dan di luar kelas, pelaksana kegiatan dilakukan oleh guru BK/Konselor).
  1. Program BK memenuhi esensi layanan BK sesuai jenis pendidikan (umum, kejuruan, keagamaan, atau khusus)
Guru BK/Konselor menyusun program BK yang disesuaikan dengan karakteristik jenis pendidikan (misal : pendidikan kejuruan lebih menekankan pada bidang karir).
  1. Program BK memenuhi esensi layanan BK sesuai jenjang pendidikan (SD/MI, SMP/MTs atau SMA/MA/SMK/MAK).
Guru BK menyusun program BK yang didasarkan upaya membantu peserta didik mencapai tugas perkembangan sesuai dengan tahap perkembangan pada setiap jenjang pendidikan.

 

  1. 2.         Indikator A.2 Guru BK/Konselor dapat menyusun atau memilih instrumen, menganalisis data, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil asesmen.

 

Dokumen yang Diperlukan:

Istrumen asesmen, olahan data hasil asesmen, dan program BK.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Instrumen asesmen (ITP, AUM, DCM, Angket Kebutuhan, dll) dipilih dan digunakan untuk mengetahui kebutuhan peserta didik terhadap layanan BK.
Guru BK menyusun atau memilih instrumen asesmen yang telah tersedia (ITP, AUM, DCM, dll) dan mengolah hasil analisis data asesmen.Hasil analisis data digunakan untuk mengetahui kebutuhan peserta didik terhadap layanan BK.
  1. Analisis data asesmen yang digunakan dapat mengungkapkan kondisi nyata kebutuhan peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor mengunakan  hasil analisis data untuk mengungkap kondisi nyata kebutuhan peserta didik/konseli.Hasil analisis data dapat digunakan untuk menentukan materi bidang pelayanan BK.
c.     Hasil asesmen diadministrasikan dalam himpunan data. Guru BK/Konselor mengadminisitrasikan hasil asesmen secara rapi dan mudah digunakan.
d.    Hasil asesmen digunakan sebagai dasar untuk menyusun program BK Guru BK/KOnselor mengunakan hasil asesmen untuk menyusun program BK.
  1. 3.         Indikator Kinerja A.3 : Guru BK/Konselor dapat merancang program BK

 

Dokumen yang Diperlukan :

Program BK (tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian)

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Program BK memuat materi, bidang, kegiatan layanan/ pendukung, sarana dan biaya, serta jadwal kegiatan.
Guru BK/Konselor menyusun program BK (tahunan, semester, bulanan, mingguan dan harian) yang memuat materi, bidang, kegiatan layanan, kegiatan pendukung, sarana, biaya, dan jadwal kegiatan.
  1. Materi layanan BK ditentukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik terhadap layanan BK.
Guru BK/Konselor menentukan materi layanan BK berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik terhadap layanan BK.
  1. Kegiatan layanan BK ditentukan berdasarkan tujuan materi layanan BK.
Guru BK/Konselor menentukan kegiatan layanan BK berdasarkan materi dan tujuan yang ingin dicapai dalam pelayanan BK.
  1. Kegiatan pendukung BK ditentukan guna mendukung kegiatan layanan BK yang direncanakan.
Guru BK/Konselor menentukan kegiatan pendukung berdasarkan urgensi kegiatan pendukung dalam mendukung ketercapaian tujuan pelayanan BK.
  1. Perencanaan sarana dan biaya disusun secara rasional berdasarkan kebutuhan.
Guru BK merencanakan sarana dan/atau biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program BK. secara rasional.
  1. Penentuan jadwal mempertimbangkan materi, kegiatan layanan, dan kalender pendidikan.
Guru BK/Konselor menyusun jadwal kegiatan pelayanan BK berdasarkan pertimbangan isi materi, jenis kegiatan layanan, dan kalender pendidikan.

 

B.   PELAKSANAAN LAYANAN BK

 

      Persiapan Layanan BK

  Indikator Kinerja B.4 : Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan teori dan praksis pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL).

  1. 4.      Dokumen yang Diperlukan:

RPL (Satlan dan Satkung).

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. RPL (Satlan/Satkung) minimal memuat tujuan, materi (topik atau permasalahan), kegiatan, sumber bahan/alat, dan instrumen penilaian.
Guru BK/Konselor menyusun RPL yang memuat tujuan, materi (topik atau permasalahan), kegiatan, sumber bahan/alat, dan instrumen penilaian.
  1. Tujuan dirumuskan secara operasional sesuai materi dan kegiatan layanan yang diberikan.
Guru BK/Konselor merumuskan tujuan dalam RPL secara operasional sesuai materi dan kegiatan layanan yang diberikan.
  1. Penulisan materi didasarkan pada rujukan yang jelas.
Guru BK/Konselor menuliskan materi layanan dalam RPL berdasarkan sumber bahan (referensi) yang menjadi rujukan dalam penulisan materi layanan BK.
  1. Perumusan kegiatan sesuai tahapan kegiatan layanan/ pendukung (misalkan layanan klasikal (pendahuluan, inti, penutup), bimbingan kelompok atau konseling kelompok (pembentukan, peralihan, kegiatan, pengakhiran)).
Guru BK/Konselor merumuskan kegiatan layanan dalam RPL sesuai dengan jenis  kegiatan layanan BK yang diberikan.
  1. Instrumen penilaian disusun berdasarkan karakteristik jenis penilaian yang digunakan.
Guru BK/Konselor menentukan jenis penilaian dan menyusun instrumen penilaian dalam RPL yang akan digunakan dalam kegiatan layanan BK.Instrumen penilaian digunakan dalam penilaian proses atau hasil pelayanan BK.

     Pelaksanaan Layanan BK

 

  1. 5.       Indikator Kinerja B.5 : Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan RPL (Satlan/Satkung) dalam pelayanan bimbingan dan konseling.

Dokumen yang Diperlukan:

RPL (Satlan dan Satkung).

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Proses pelayanan BK dilaksanakan secara  efektif  sesuai   RPL untuk mencapai tujuan pelayanan BK.
Guru BK/Konselor melaksanakan pelayanan BK sesuai dengan kegiatan yang direncanakan dalam RPL.
  1. Cakupan materi layanan BK diberikan sesuai waktu yang tersedia.
Guru BK/Konselor memberikan layanan BK mencakup  seluruh materi yang direncanakan dalam RPL.
  1. Proses pelayanan BK memotivasi peserta didik/ konseli untuk berpartisipasi aktif.
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK dengan menggunakan berbagai pengembangan materi (seperti : permainan, gambar, suara, film atau cerita) dan metode yang bervariasi sehingga memotivasi peserta didik/konseli untuk berpartisipasi aktif dalam pelayanan BK.
  1. Instrumen penilaian digunakan secara tepat sesuai rencana kegiatan layanan BK.
Guru BK/Konselor menggunakan intrumen penilaian yang telah disusun secara tepat sesuai rencana dalam RPL.
  1. 6.       Indikator Kinerja B.6 : Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK.

Dokumen yang Diperlukan :

RPL (Satlan dan Satkung) yang dibuat Guru BK/Konselor.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Program BK, Daftar Siswa Asuh, Peta Siswa, Buku Perkembangan Pribadi, RPL (Satlan/ Satkung) mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan (pengembangan potensi).
Guru BK/Konselor menyusun Program BK, Daftar Siswa Asuh, Peta Siswa, Buku Perkembangan Pribadi, RPL (Satlan/ Satkung) mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan seperti pengembangan potensi peserta didik/konseli secara optimal.
  1. Program BK, Daftar Siswa Asuh, Peta Siswa, Buku Perkembangan Pribadi, RPL (Satlan/ Satkung) sesuai usia dan tahap perkembangan peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor menyusun Program BK, Daftar Siswa Asuh, Peta Siswa, Buku Perkembangan Pribadi, RPL (Satlan/ Satkung) dengan memperhatikan usia, tahap dan tugas perkembangan peserta didik (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK)
  1. Proses pelayanan BK memfasilitasi pengembangan dimensi pembelajaran (to know, to do, to be, to live together, dan to believe in God).
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memfasilitasi pengembangan peserta didik untuk mengetahui, melakukan, hidup bersama dan percaya pada Tuhan YME.
  1. Proses pelayanan BK memfasiltasi pengembangan peserta didik/konseli sesuai keragaman latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya.
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memperhatikan keunikan peserta didik, seperti latar belakang sosial, ekonomi dan budaya.
  1. 7.          Indikator Kinerja B.7 : Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan tujuan, prinsip, azas, dan fungsi dalam pelayanan BK.

Dokumen yang Diperlukan:

Satuan layanan yang akan diamati.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. RPL (Satlan/Satkung) memuat tujuan pelayanan BK yang dirumuskan secara operasional sesuai kegiatan layanan BK yang diberikan.
Guru BK/Konselor menyusun RPL (Satlan/Satkung) yang memuat tujuan pelayanan BK yaitu memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,  minat, kondisi dan perkembangan peserta didik.
  1. Proses pelayanan BK (misalnya layanan klasikal, bimbingan kelompok,  atau konseling kelompok) yang diberikan memperhatikan prinsip-prinsip layanan BK.

Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan BK, yaitu prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik/konseli , program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.

  1. Proses pelayanan BK yang diberikan memperhatikan asas dalam pelayanan BK.

Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memperhatikan asas-asas pelayanan BK diantaranya asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan,  keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.

  1. Proses pelayanan BK  yang diberikan memenuhi fungsi layanan BK.
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memenuhi fungsi pelayanan, diantaranya pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan, dan advokasi.
  1. 8.          Indikator Kinerja B.8 : Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir.

 

Dokumen yang Diperlukan :

RPL (Satlan dan Satkung), Buku Perkembangan Pribadi, Catatan kejadian (anekdot).

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. RPL (Satlan dan Satkung), Buku Perkembangan Pribadi, Catatan kejadian (anekdot) memuat pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan/atau perencanaan karir peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor menyusun RPL (Satlan dan Satkung) memuat bidang layanan BK (pribadi, sosial, belajar dan/atau karir(.Guru BK/Konselor mencatat  perkembangan peserta didik/konseli pada Buku Perkembangan Pribadi  dan/atau  catatan kejadian (anekdot) yang mencakup empat bidang layanan BK (pribadi, sosial, belajar dan/atau karir).
  1. Proses pelayanan BK yang diberikan memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan/atau perencanaan karir peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memfasilitasi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik/konseli
  1. Fasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan/atau perencanaan karir peserta didik/konseli terintergrasi dalam pelayanan BK.
Guru BK/Konselor mengembangkan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik/konseli melalui kegiatan pelayanan BK.
  1. 9.          Indikator Kinerja B.9 : Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi perolehan pelayanan BK sesuai pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis.

Dokumen yang Diperlukan :

RPL (Satlan atau satkung) dan laporan konseling.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. RPL (Satlan atau satkung) dan laporan konseling memperhatikan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor menyusun RPL (Satlan atau satkung) dan laporan konseling yang memfasilitasi pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis peserta didik/konseli.
  1. Proses pelayanan BK memperhatikan pertumbuhan fisik dan/atau perkembangan psikologis peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memfasilitasi pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis peserta didik/konseli.
  1. Proses pelayanan BK memberi kesempatan peserta didik/konseli mengembangkan bakat, minat, dan potensi pribadi.
Guru BK/Konselor melaksanakan pelayanan BK yang memberikan  kesempatan peserta didik/konseli mengembangkan bakat, minat, dan potensi pribadi yang dimiliki mencapai perkembangan yang optimal.

 

  1. 10.      Indikator Kinerja B.10 : Guru BK/Konselor dapar memfasilitasi pengembangan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar.

Dokumen yang Diperlukan :

RPL (Satlan dan Satkung) yang dibut Guru BK/Konselor

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. RPL (Satlan dan Satkung) memuat pengembangan sikap, perilaku, dan kebiasaan belajar.
RPL (Satlan dan Satkung) mengidentifikasikan guru BK/Konselor pengembangan sikap, perilaku, dan kebiasaan belajar peserta didik/konseli..
  1. Proses pelayanan BK    memfasilitasi peserta didik/konseli mengembangkan sikap positif terhadap diri dan lingkungannya.
Proses pelayanan BK mengembangkan sikap positif terhadap diri dan lingkungan individu peserta didik/konseli.
  1. Proses pelayanan BK    memfasilitasi peserta didik/konseli mengembangkan perilaku sesuai nilai, norma dan aturan yang berlaku.
Proses pelayanan BK yang diberikan  mengembangkan perilaku peserta didik/konseli sesuai nilai, norma dan aturan yang berlaku.
  1. Proses pelayanan BK    memfasilitasi peserta didik/konseli mengembangkan kebiasaan belajar.
Proses pelayanan BK  yang diberikan mengembangkan kebiasaan belajar

 

  1. 11.      Indikator Kinerja B.11 : Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK.

 

Dokumen yang Diperlukan :

RPL konseling (satlan konseling) yang menggunakan salah satu pendekatan/model konseling.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Rencana kegiatan konseling dalam RPL memuat penerapan salah satu pendekatan/model konseling.
Guru BK/Konselor menyusun RPL yang memuat penerapan salah satu pendekatan/model konseling, misal : behavioral, rational emotif terapi,  gestalt, dll.
  1. Kegiatan konseling dirumuskan sesuai dengan tahapan kegiatan konseling dengan menggunakan pendekatan/model konseling yang diterapkan.
Guru BK/Konselor menyusun RPL yang memuat tahapan kegiatan konseling sesuai dengan pendekatan/model konseling yang digunakan.
  1. Pemilihan jenis pendekatan/ model konseling didasarkan pada permasalahan peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor memilih salah satu pendekatan/model konseling dengan pertimbangan lebah pada upaya membantu peserta didik/konseling dalam menyelesaikan masalahnya.
  1. Proses konseling dilakukan sesuai dengan RPL yang telah disusun.
Guru BK melaksanakan proses konseling sesuai dengan kegiatan yang direncanakan.

 

  1. 12.      Indikator Kinerja B.12 : Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK.

 

Dokumen yang Diperlukan :

Program BK, RPL (Satlan/Satkung) yang dibuat Guru BK/Konselor.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di sekolah dalam pelayanan BK.
Guru BK/Konselor berkolaborasi dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, tata usaha dalam penyusunan dan pelaksanaan program BK.
  1. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah dalam pelayanan BK.
Guru BK/Konselor berkoborasi dengan lembaga terkait, ahli lain, dunia usaha dalam pelayanan BK
  1. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dilakukan sesuai kaidah-kaidah pelayanan BK.
Guru BK/Konselor dalam berkolaborasi dengan fihak-fihak terkait memperhatikan kaidah-kaidah pelayanan BK, misal : tetap menjaga asas kerahasiaan, dilakukan dengan prosedur yang benar, dll.

 

  1. 13.      Indikator Kinerja B.13 : Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK.

 

Dokumen yang Diperlukan :

Rencana biaya pelaksanaan layanan BK, bukti-bukti pengeluaran, dsb.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Sarana pelayanan BK dikelola secara efektif.
Guru BK/Konselor mengelola sarana dan prasarana yang ada di sekolah secara efektif.
  1. Biaya pelaksanaan pelayanan BK digunakan secara efektif dan transparan.
Guru BK/Konselor menggunakan biaya pelaksanaan pelayanan BK sesuai dengan peruntukannya.
  1. Penggunaan biaya pelaksanaan pelayanan BK dibuktikan dengan keterlaksanaan kegiatan.
Guru BK/Konselor mempertanggungjawabkan penggunaan biaya pelaksanaan pelayanan BK dengan dibuktikan keterlaksanaan kegiatan.

 

Penilaian Keberhasilan Layanan BK

 

  1. 14.   Indikator Kinerja B.14 : Guru BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK.

Dokumen yang Diperlukan:

RPL (satlan dan satkung) yang dibuat guru BK dan hasil penilaian proses dan hasil pelayanan BK serta catatan perkembangan individu.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Penilaian proses dilakukan selama pelayanan BK berlangsung.
Guru BK/Konselor melakukan penilaian proses pada saat pemberian layanan BK.
  1. Penilaian hasil (Laiseg) dilakukan sebelum atau sesudah diakhirinya pelayanan BK.
Guru BK/Konselor melakukan penilaian hasil layanan BK (Laiseg) sebelum atau sesudah diakhirinya pelayanan BK.
  1. Bukti penilaian proses berupa catatan keterlibatan peserta didik/konseli dan/atau pihak-pihak lain yang dilibatkan.
Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti penilaian proses berupa catatan keterlibatan peserta didik/konseli dan/atau pihak-pihak lain dalam pelayanan BK.
  1. Bukti penilaian hasil berupa instrumen yang digunakan dan analisis hasil penilaian pelayanan BK.
Guru BK/Konselor dapat menunujukkan bukti penilaian hasil berupa instrument dan analisis hasil penilaian yang digunakan dalam pelayanan BK.
  1. C.    EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT

Evaluasi Program BK

  1. 15.   Indikator Kinerja C.15 : Guru BK/Konselor dapat mengevaluasi program BK.

 

Dokumen yang Diperlukan :

Hasil evaluasi program BK yang dibuat guru BK/Konselor

.ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Evaluasi program BK dilakukan pada semua tahap pengelolaan pelayanan BK (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian).
Guru BK/Konselor mengevaluasi program BK mulai dari penyusun program, penyusunan RPL (Satlan/Satkung), pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil layanan BK.Hasil evaluasi ada pada laporan pelaksanaan program (lapelprog)
  1. Evaluasi program dianalisis untuk menentukan kegiatan tindak lanjut pelayanan BK yang dilakukan.
Guru BK/Konselor mengalisis hasil evaluasi program BK dan menentukan tindak lanjut dari kegiatan pelayanan BK yang dilakukan.Rumusan tindak lanjut ada pada laporan pelaksanaan program (lapelprog)
  1. Hasil evaluasi program BK disosialisasikan kepada pihak terkait (kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua siswa, dll)
Guru BK/Konselor mensosilasisasikan hasil evaluasi program BK pada pihak terkait.Bukti sosialisasi ditunjukkan dengan dokumen : undangan, daftar hadir, dan/atau bahan presentasi.

 

 

  1. 16.      Indikator Kinerja C.21 : Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK.

 

Dokumen yang Diperlukan:

Laporan pelaksanaan program (Lapelprog).

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

a.    Laporan pelaksanaan program (lapelprog) disusun berdasar hasil evaluasi program BK. Guru BK/Konselor menyusun laporan pelaksanaan program (lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK.
b.    Laporan pelaksanaan program minimal memuat : kegiatan layanan, sasaran, waktu pelaksanaan, evaluasi proses dan hasil, analisis dan tindak lanjut. Guru BK/Konselor menyusun laporan pelaksanaan program dalam bentuk yang matrik berisi  uraian  kegiatan layanan, sasaran, waktu pelaksanaan, evaluasi proses dan hasil, analisis dan tindak lanjut.
c.     Laporan pelaksanaan program disosialisasikan pada pihak-pihak terkait.. Guru BK/Konselor mensosialisasikan laporan pelaksanaan program pada pihak-pihak terkait.Bukti sosialisasi ditunjukkan dengan dokumen : undangan, daftar hadir, dan/atau bahan presentasi.
  1. 17.      Indikator Kinerja C.17 : Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).

 

Dokumen yang Diperlukan:

Piagam penghargaan, sertifikat, surat keterangan, kartu anggota organisasi profesi, dll.

 

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

a.    Memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan guru BK/konselor dalam berbagai kegiatan akademik (seperti pendampingan siswa dalam lomba, pemilihan jurusan/sekolah lanjutan, dll). Guru BK/Konselor memberdayakan kekuatan pribadi dan keprofesionalannya pada berbagai kegiatan akademik di sekolah, seperti pendampingan siswa dalam lomba, pemilihan jurusan/sekolah lanjutan, dll).
b.   Berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan diri melalui organisasi profesi (seperti MGBK, ABKIN, atau organisasi profesi sejenis lainnya). Guru BK/ Konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri melalui organisasi profesi MGBK, ABKIN, atau organisasi profesi sejenis lainnya.
c.    Menyelenggarakan pelayanan BK sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional guru BK/konselor. Guru BK/Konselor menyelenggarakan pelayanan BK sesuai dengan kewenangan (misal : menangani individu normal, bukan masalah kriminal, bukan gangguan psikologis akut, dsb) dan kode etik profesional konselor.
d.    Mendahulukan kepentingan peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi guru BK/konselor. Guru BK/Konselor lebih mementingkan peserta didik/konseli dari pada kepentingan pribadi (misal : berusaha menempati perjanjian waktu pelaksanaan konseling).
  1. 18.      Indikator Kinerja C.18 : Guru BK/Konselor dapat merancang, melaksanakan dan memanfaatkan hasil penelitian dalam BK.

 

Dokumen yang Diperlukan:

Proposal penelitian, instrumen penelitian, hasil pengamatan, hasil refleksi, laporan penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian (artikel, jurnal, atau karya tulis ilmiah lainnya).

 

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

a.     Masalah penelitian didasarkan permasalahan dalam proses pelayanan BK. Guru BK/Konselor membuat proposal penelitian dengan rumusan masalah yang didasarkan pada masalah yang ditemukan dalam proses pelayanan BK.
b.     Proposal disusun berdasarkan kaidah-kaidah penulisan karya tulis ilmiah. Guru BK/Konselor menyusun proposal berdasarkan kaidah-kaidah penulisan karya tulis ilmiah.
c.     Pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai prosedur penelitian Guru BK/Konselor melaksanakan penelitian sesuai dengan prosedur penelitian, misal prosedur penelitian tindakan : perencanaan, pelaksanaan, pengamatan, dan refleksi dan minimal 2 siklus.
  1. Laporan penelitian disusun berdasarkan kaidah-kaidah penulisan karya tulis ilmiah.
Guru BK/Konselor menyusun laporan penelitian berdasarkan kaidah-kaidah penulisan karya tulis ilmiah.
  1. Hasil penelitian ditulis dalam bentuk artikel, jurnal atau dipresentasikan dalam forum ilmiah.
Guru BK/Konselor memanfaatkan hasil penelitian yang ditulis dalam bentuk artikel, jurnal, atau makalah ilmiah yang dipresentasikan dalam forum ilmiah.

VIII. RUBRIK

PENILAIAN KINERJA GURU BK/KONSELOR

 

PETUNJUK

  1. 1.    Kumpulkan dokumen perangkat pelayanan BK dari guru BK/Konselor sebelum pengamatan pembelajaran,  cacatan hasil pengamatan selama dan sesudah  pelayanan BK diberikan, serta cacatan proses dan hasil belajar peserta didik.
  2. 2.    Baca dengan cermat item penilaian kinerja dan rubrik penilaian dan selanjutnya bandingkan hasil analisis dokumen sebelum pengamatan,  cacatan hasil pengamatan selama dan sesudah pengamatan, serta cacatan proses dan hasil belajar peserta didik, untuk menetapkan item penilian kinerja terpenuhi atau tidak.
  3. 3.    Jika masing-masing item  dalam rubrik penilaian terpenuhi secara utuh, maka nyatakan dengan YA dengan memberi tanda (√) dan jika masing-masing item pernyataan tersebut hanya sebagian atau tidak utuh terpenuhi maka nyatakan dengan TIDAK dengan memberi tanda (√).

 

A. PERENCANAAN LAYANAN BK

  1. 1.         Indikator Kinerja A.1 : Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan dan esensi layanan BK pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan dalam perencanaan layanan BK.

 

                Dokumen yang Diperlukan:

Program BK yang mencakup program umum, program tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Program BK memuat landasan keilmuan pendidikan (yuridis, filosofis, psikologis, sosial-budaya, religius).
Guru BK/Konselor menyusun program BK yang memuat salah satu landasan keilmuan pendidikan (yuridis, filosofis, psikologis, sosial budaya, religius).
  1. Program BK memenuhi esensi layanan BK jalur pendidikan formal.
Guru BK/Konselor menyusun program BK yang mengidentifikasikan pelayanan BK pada jalur pendidikan formal (misal : program dibuat pada awal tahun pelajaran, program diperuntukkan bagi semua peserta didik, kegiatan diberikan di dalam dan di luar kelas, pelaksana kegiatan dilakukan oleh guru BK/Konselor).
  1. Program BK memenuhi esensi layanan BK sesuai jenis pendidikan (umum, kejuruan, keagamaan, atau khusus)
Guru BK/Konselor menyusun program BK yang disesuaikan dengan karakteristik jenis pendidikan (misal : pendidikan kejuruan lebih menekankan pada bidang karir).
  1. Program BK memenuhi esensi layanan BK sesuai jenjang pendidikan (SD/MI, SMP/MTs atau SMA/MA/SMK/MAK).
Guru BK menyusun program BK yang didasarkan upaya membantu peserta didik mencapai tugas perkembangan sesuai dengan tahap perkembangan pada setiap jenjang pendidikan.

 

  1. 2.         Indikator A.2 Guru BK/Konselor dapat menyusun atau memilih instrumen, menganalisis data, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil asesmen.

 

Dokumen yang Diperlukan:

Istrumen asesmen, olahan data hasil asesmen, dan program BK.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Instrumen asesmen (ITP, AUM, DCM, Angket Kebutuhan, dll) dipilih dan digunakan untuk mengetahui kebutuhan peserta didik terhadap layanan BK.
Guru BK menyusun atau memilih instrumen asesmen yang telah tersedia (ITP, AUM, DCM, dll) dan mengolah hasil analisis data asesmen.Hasil analisis data digunakan untuk mengetahui kebutuhan peserta didik terhadap layanan BK.
  1. Analisis data asesmen yang digunakan dapat mengungkapkan kondisi nyata kebutuhan peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor mengunakan  hasil analisis data untuk mengungkap kondisi nyata kebutuhan peserta didik/konseli.Hasil analisis data dapat digunakan untuk menentukan materi bidang pelayanan BK.
c.     Hasil asesmen diadministrasikan dalam himpunan data. Guru BK/Konselor mengadminisitrasikan hasil asesmen secara rapi dan mudah digunakan.
d.    Hasil asesmen digunakan sebagai dasar untuk menyusun program BK Guru BK/KOnselor mengunakan hasil asesmen untuk menyusun program BK.
  1. 3.         Indikator Kinerja A.3 : Guru BK/Konselor dapat merancang program BK

 

Dokumen yang Diperlukan :

Program BK (tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian)

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Program BK memuat materi, bidang, kegiatan layanan/ pendukung, sarana dan biaya, serta jadwal kegiatan.
Guru BK/Konselor menyusun program BK (tahunan, semester, bulanan, mingguan dan harian) yang memuat materi, bidang, kegiatan layanan, kegiatan pendukung, sarana, biaya, dan jadwal kegiatan.
  1. Materi layanan BK ditentukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik terhadap layanan BK.
Guru BK/Konselor menentukan materi layanan BK berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik terhadap layanan BK.
  1. Kegiatan layanan BK ditentukan berdasarkan tujuan materi layanan BK.
Guru BK/Konselor menentukan kegiatan layanan BK berdasarkan materi dan tujuan yang ingin dicapai dalam pelayanan BK.
  1. Kegiatan pendukung BK ditentukan guna mendukung kegiatan layanan BK yang direncanakan.
Guru BK/Konselor menentukan kegiatan pendukung berdasarkan urgensi kegiatan pendukung dalam mendukung ketercapaian tujuan pelayanan BK.
  1. Perencanaan sarana dan biaya disusun secara rasional berdasarkan kebutuhan.
Guru BK merencanakan sarana dan/atau biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program BK. secara rasional.
  1. Penentuan jadwal mempertimbangkan materi, kegiatan layanan, dan kalender pendidikan.
Guru BK/Konselor menyusun jadwal kegiatan pelayanan BK berdasarkan pertimbangan isi materi, jenis kegiatan layanan, dan kalender pendidikan.

 

B.   PELAKSANAAN LAYANAN BK

 

      Persiapan Layanan BK

  Indikator Kinerja B.4 : Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan teori dan praksis pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL).

  1. 4.      Dokumen yang Diperlukan:

RPL (Satlan dan Satkung).

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. RPL (Satlan/Satkung) minimal memuat tujuan, materi (topik atau permasalahan), kegiatan, sumber bahan/alat, dan instrumen penilaian.
Guru BK/Konselor menyusun RPL yang memuat tujuan, materi (topik atau permasalahan), kegiatan, sumber bahan/alat, dan instrumen penilaian.
  1. Tujuan dirumuskan secara operasional sesuai materi dan kegiatan layanan yang diberikan.
Guru BK/Konselor merumuskan tujuan dalam RPL secara operasional sesuai materi dan kegiatan layanan yang diberikan.
  1. Penulisan materi didasarkan pada rujukan yang jelas.
Guru BK/Konselor menuliskan materi layanan dalam RPL berdasarkan sumber bahan (referensi) yang menjadi rujukan dalam penulisan materi layanan BK.
  1. Perumusan kegiatan sesuai tahapan kegiatan layanan/ pendukung (misalkan layanan klasikal (pendahuluan, inti, penutup), bimbingan kelompok atau konseling kelompok (pembentukan, peralihan, kegiatan, pengakhiran)).
Guru BK/Konselor merumuskan kegiatan layanan dalam RPL sesuai dengan jenis  kegiatan layanan BK yang diberikan.
  1. Instrumen penilaian disusun berdasarkan karakteristik jenis penilaian yang digunakan.
Guru BK/Konselor menentukan jenis penilaian dan menyusun instrumen penilaian dalam RPL yang akan digunakan dalam kegiatan layanan BK.Instrumen penilaian digunakan dalam penilaian proses atau hasil pelayanan BK.

     Pelaksanaan Layanan BK

 

  1. 5.       Indikator Kinerja B.5 : Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan RPL (Satlan/Satkung) dalam pelayanan bimbingan dan konseling.

Dokumen yang Diperlukan:

RPL (Satlan dan Satkung).

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Proses pelayanan BK dilaksanakan secara  efektif  sesuai   RPL untuk mencapai tujuan pelayanan BK.
Guru BK/Konselor melaksanakan pelayanan BK sesuai dengan kegiatan yang direncanakan dalam RPL.
  1. Cakupan materi layanan BK diberikan sesuai waktu yang tersedia.
Guru BK/Konselor memberikan layanan BK mencakup  seluruh materi yang direncanakan dalam RPL.
  1. Proses pelayanan BK memotivasi peserta didik/ konseli untuk berpartisipasi aktif.
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK dengan menggunakan berbagai pengembangan materi (seperti : permainan, gambar, suara, film atau cerita) dan metode yang bervariasi sehingga memotivasi peserta didik/konseli untuk berpartisipasi aktif dalam pelayanan BK.
  1. Instrumen penilaian digunakan secara tepat sesuai rencana kegiatan layanan BK.
Guru BK/Konselor menggunakan intrumen penilaian yang telah disusun secara tepat sesuai rencana dalam RPL.
  1. 6.       Indikator Kinerja B.6 : Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK.

Dokumen yang Diperlukan :

RPL (Satlan dan Satkung) yang dibuat Guru BK/Konselor.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Program BK, Daftar Siswa Asuh, Peta Siswa, Buku Perkembangan Pribadi, RPL (Satlan/ Satkung) mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan (pengembangan potensi).
Guru BK/Konselor menyusun Program BK, Daftar Siswa Asuh, Peta Siswa, Buku Perkembangan Pribadi, RPL (Satlan/ Satkung) mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan seperti pengembangan potensi peserta didik/konseli secara optimal.
  1. Program BK, Daftar Siswa Asuh, Peta Siswa, Buku Perkembangan Pribadi, RPL (Satlan/ Satkung) sesuai usia dan tahap perkembangan peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor menyusun Program BK, Daftar Siswa Asuh, Peta Siswa, Buku Perkembangan Pribadi, RPL (Satlan/ Satkung) dengan memperhatikan usia, tahap dan tugas perkembangan peserta didik (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK)
  1. Proses pelayanan BK memfasilitasi pengembangan dimensi pembelajaran (to know, to do, to be, to live together, dan to believe in God).
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memfasilitasi pengembangan peserta didik untuk mengetahui, melakukan, hidup bersama dan percaya pada Tuhan YME.
  1. Proses pelayanan BK memfasiltasi pengembangan peserta didik/konseli sesuai keragaman latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya.
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memperhatikan keunikan peserta didik, seperti latar belakang sosial, ekonomi dan budaya.
  1. 7.          Indikator Kinerja B.7 : Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan tujuan, prinsip, azas, dan fungsi dalam pelayanan BK.

Dokumen yang Diperlukan:

Satuan layanan yang akan diamati.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. RPL (Satlan/Satkung) memuat tujuan pelayanan BK yang dirumuskan secara operasional sesuai kegiatan layanan BK yang diberikan.
Guru BK/Konselor menyusun RPL (Satlan/Satkung) yang memuat tujuan pelayanan BK yaitu memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,  minat, kondisi dan perkembangan peserta didik.
  1. Proses pelayanan BK (misalnya layanan klasikal, bimbingan kelompok,  atau konseling kelompok) yang diberikan memperhatikan prinsip-prinsip layanan BK.

Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan BK, yaitu prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik/konseli , program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.

  1. Proses pelayanan BK yang diberikan memperhatikan asas dalam pelayanan BK.

Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memperhatikan asas-asas pelayanan BK diantaranya asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan,  keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.

  1. Proses pelayanan BK  yang diberikan memenuhi fungsi layanan BK.
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memenuhi fungsi pelayanan, diantaranya pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan, dan advokasi.
  1. 8.          Indikator Kinerja B.8 : Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir.

 

Dokumen yang Diperlukan :

RPL (Satlan dan Satkung), Buku Perkembangan Pribadi, Catatan kejadian (anekdot).

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. RPL (Satlan dan Satkung), Buku Perkembangan Pribadi, Catatan kejadian (anekdot) memuat pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan/atau perencanaan karir peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor menyusun RPL (Satlan dan Satkung) memuat bidang layanan BK (pribadi, sosial, belajar dan/atau karir(.Guru BK/Konselor mencatat  perkembangan peserta didik/konseli pada Buku Perkembangan Pribadi  dan/atau  catatan kejadian (anekdot) yang mencakup empat bidang layanan BK (pribadi, sosial, belajar dan/atau karir).
  1. Proses pelayanan BK yang diberikan memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan/atau perencanaan karir peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memfasilitasi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik/konseli
  1. Fasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan/atau perencanaan karir peserta didik/konseli terintergrasi dalam pelayanan BK.
Guru BK/Konselor mengembangkan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik/konseli melalui kegiatan pelayanan BK.
  1. 9.          Indikator Kinerja B.9 : Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi perolehan pelayanan BK sesuai pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis.

Dokumen yang Diperlukan :

RPL (Satlan atau satkung) dan laporan konseling.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. RPL (Satlan atau satkung) dan laporan konseling memperhatikan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor menyusun RPL (Satlan atau satkung) dan laporan konseling yang memfasilitasi pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis peserta didik/konseli.
  1. Proses pelayanan BK memperhatikan pertumbuhan fisik dan/atau perkembangan psikologis peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor memberikan pelayanan BK yang memfasilitasi pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis peserta didik/konseli.
  1. Proses pelayanan BK memberi kesempatan peserta didik/konseli mengembangkan bakat, minat, dan potensi pribadi.
Guru BK/Konselor melaksanakan pelayanan BK yang memberikan  kesempatan peserta didik/konseli mengembangkan bakat, minat, dan potensi pribadi yang dimiliki mencapai perkembangan yang optimal.

 

  1. 10.      Indikator Kinerja B.10 : Guru BK/Konselor dapar memfasilitasi pengembangan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar.

Dokumen yang Diperlukan :

RPL (Satlan dan Satkung) yang dibut Guru BK/Konselor

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. RPL (Satlan dan Satkung) memuat pengembangan sikap, perilaku, dan kebiasaan belajar.
RPL (Satlan dan Satkung) mengidentifikasikan guru BK/Konselor pengembangan sikap, perilaku, dan kebiasaan belajar peserta didik/konseli..
  1. Proses pelayanan BK    memfasilitasi peserta didik/konseli mengembangkan sikap positif terhadap diri dan lingkungannya.
Proses pelayanan BK mengembangkan sikap positif terhadap diri dan lingkungan individu peserta didik/konseli.
  1. Proses pelayanan BK    memfasilitasi peserta didik/konseli mengembangkan perilaku sesuai nilai, norma dan aturan yang berlaku.
Proses pelayanan BK yang diberikan  mengembangkan perilaku peserta didik/konseli sesuai nilai, norma dan aturan yang berlaku.
  1. Proses pelayanan BK    memfasilitasi peserta didik/konseli mengembangkan kebiasaan belajar.
Proses pelayanan BK  yang diberikan mengembangkan kebiasaan belajar

 

  1. 11.      Indikator Kinerja B.11 : Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK.

 

Dokumen yang Diperlukan :

RPL konseling (satlan konseling) yang menggunakan salah satu pendekatan/model konseling.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Rencana kegiatan konseling dalam RPL memuat penerapan salah satu pendekatan/model konseling.
Guru BK/Konselor menyusun RPL yang memuat penerapan salah satu pendekatan/model konseling, misal : behavioral, rational emotif terapi,  gestalt, dll.
  1. Kegiatan konseling dirumuskan sesuai dengan tahapan kegiatan konseling dengan menggunakan pendekatan/model konseling yang diterapkan.
Guru BK/Konselor menyusun RPL yang memuat tahapan kegiatan konseling sesuai dengan pendekatan/model konseling yang digunakan.
  1. Pemilihan jenis pendekatan/ model konseling didasarkan pada permasalahan peserta didik/konseli.
Guru BK/Konselor memilih salah satu pendekatan/model konseling dengan pertimbangan lebah pada upaya membantu peserta didik/konseling dalam menyelesaikan masalahnya.
  1. Proses konseling dilakukan sesuai dengan RPL yang telah disusun.
Guru BK melaksanakan proses konseling sesuai dengan kegiatan yang direncanakan.

 

  1. 12.      Indikator Kinerja B.12 : Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK.

 

Dokumen yang Diperlukan :

Program BK, RPL (Satlan/Satkung) yang dibuat Guru BK/Konselor.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di sekolah dalam pelayanan BK.
Guru BK/Konselor berkolaborasi dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, tata usaha dalam penyusunan dan pelaksanaan program BK.
  1. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah dalam pelayanan BK.
Guru BK/Konselor berkoborasi dengan lembaga terkait, ahli lain, dunia usaha dalam pelayanan BK
  1. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dilakukan sesuai kaidah-kaidah pelayanan BK.
Guru BK/Konselor dalam berkolaborasi dengan fihak-fihak terkait memperhatikan kaidah-kaidah pelayanan BK, misal : tetap menjaga asas kerahasiaan, dilakukan dengan prosedur yang benar, dll.

 

  1. 13.      Indikator Kinerja B.13 : Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK.

 

Dokumen yang Diperlukan :

Rencana biaya pelaksanaan layanan BK, bukti-bukti pengeluaran, dsb.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Sarana pelayanan BK dikelola secara efektif.
Guru BK/Konselor mengelola sarana dan prasarana yang ada di sekolah secara efektif.
  1. Biaya pelaksanaan pelayanan BK digunakan secara efektif dan transparan.
Guru BK/Konselor menggunakan biaya pelaksanaan pelayanan BK sesuai dengan peruntukannya.
  1. Penggunaan biaya pelaksanaan pelayanan BK dibuktikan dengan keterlaksanaan kegiatan.
Guru BK/Konselor mempertanggungjawabkan penggunaan biaya pelaksanaan pelayanan BK dengan dibuktikan keterlaksanaan kegiatan.

 

Penilaian Keberhasilan Layanan BK

 

  1. 14.   Indikator Kinerja B.14 : Guru BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK.

Dokumen yang Diperlukan:

RPL (satlan dan satkung) yang dibuat guru BK dan hasil penilaian proses dan hasil pelayanan BK serta catatan perkembangan individu.

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Penilaian proses dilakukan selama pelayanan BK berlangsung.
Guru BK/Konselor melakukan penilaian proses pada saat pemberian layanan BK.
  1. Penilaian hasil (Laiseg) dilakukan sebelum atau sesudah diakhirinya pelayanan BK.
Guru BK/Konselor melakukan penilaian hasil layanan BK (Laiseg) sebelum atau sesudah diakhirinya pelayanan BK.
  1. Bukti penilaian proses berupa catatan keterlibatan peserta didik/konseli dan/atau pihak-pihak lain yang dilibatkan.
Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti penilaian proses berupa catatan keterlibatan peserta didik/konseli dan/atau pihak-pihak lain dalam pelayanan BK.
  1. Bukti penilaian hasil berupa instrumen yang digunakan dan analisis hasil penilaian pelayanan BK.
Guru BK/Konselor dapat menunujukkan bukti penilaian hasil berupa instrument dan analisis hasil penilaian yang digunakan dalam pelayanan BK.
  1. C.    EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT

Evaluasi Program BK

  1. 15.   Indikator Kinerja C.15 : Guru BK/Konselor dapat mengevaluasi program BK.

 

Dokumen yang Diperlukan :

Hasil evaluasi program BK yang dibuat guru BK/Konselor

.ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

  1. Evaluasi program BK dilakukan pada semua tahap pengelolaan pelayanan BK (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian).
Guru BK/Konselor mengevaluasi program BK mulai dari penyusun program, penyusunan RPL (Satlan/Satkung), pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil layanan BK.Hasil evaluasi ada pada laporan pelaksanaan program (lapelprog)
  1. Evaluasi program dianalisis untuk menentukan kegiatan tindak lanjut pelayanan BK yang dilakukan.
Guru BK/Konselor mengalisis hasil evaluasi program BK dan menentukan tindak lanjut dari kegiatan pelayanan BK yang dilakukan.Rumusan tindak lanjut ada pada laporan pelaksanaan program (lapelprog)
  1. Hasil evaluasi program BK disosialisasikan kepada pihak terkait (kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua siswa, dll)
Guru BK/Konselor mensosilasisasikan hasil evaluasi program BK pada pihak terkait.Bukti sosialisasi ditunjukkan dengan dokumen : undangan, daftar hadir, dan/atau bahan presentasi.

 

 

  1. 16.      Indikator Kinerja C.21 : Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK.

 

Dokumen yang Diperlukan:

Laporan pelaksanaan program (Lapelprog).

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

a.    Laporan pelaksanaan program (lapelprog) disusun berdasar hasil evaluasi program BK. Guru BK/Konselor menyusun laporan pelaksanaan program (lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK.
b.    Laporan pelaksanaan program minimal memuat : kegiatan layanan, sasaran, waktu pelaksanaan, evaluasi proses dan hasil, analisis dan tindak lanjut. Guru BK/Konselor menyusun laporan pelaksanaan program dalam bentuk yang matrik berisi  uraian  kegiatan layanan, sasaran, waktu pelaksanaan, evaluasi proses dan hasil, analisis dan tindak lanjut.
c.     Laporan pelaksanaan program disosialisasikan pada pihak-pihak terkait.. Guru BK/Konselor mensosialisasikan laporan pelaksanaan program pada pihak-pihak terkait.Bukti sosialisasi ditunjukkan dengan dokumen : undangan, daftar hadir, dan/atau bahan presentasi.
  1. 17.      Indikator Kinerja C.17 : Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).

 

Dokumen yang Diperlukan:

Piagam penghargaan, sertifikat, surat keterangan, kartu anggota organisasi profesi, dll.

 

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

a.    Memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan guru BK/konselor dalam berbagai kegiatan akademik (seperti pendampingan siswa dalam lomba, pemilihan jurusan/sekolah lanjutan, dll). Guru BK/Konselor memberdayakan kekuatan pribadi dan keprofesionalannya pada berbagai kegiatan akademik di sekolah, seperti pendampingan siswa dalam lomba, pemilihan jurusan/sekolah lanjutan, dll).
b.   Berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan diri melalui organisasi profesi (seperti MGBK, ABKIN, atau organisasi profesi sejenis lainnya). Guru BK/ Konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri melalui organisasi profesi MGBK, ABKIN, atau organisasi profesi sejenis lainnya.
c.    Menyelenggarakan pelayanan BK sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional guru BK/konselor. Guru BK/Konselor menyelenggarakan pelayanan BK sesuai dengan kewenangan (misal : menangani individu normal, bukan masalah kriminal, bukan gangguan psikologis akut, dsb) dan kode etik profesional konselor.
d.    Mendahulukan kepentingan peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi guru BK/konselor. Guru BK/Konselor lebih mementingkan peserta didik/konseli dari pada kepentingan pribadi (misal : berusaha menempati perjanjian waktu pelaksanaan konseling).
  1. 18.      Indikator Kinerja C.18 : Guru BK/Konselor dapat merancang, melaksanakan dan memanfaatkan hasil penelitian dalam BK.

 

Dokumen yang Diperlukan:

Proposal penelitian, instrumen penelitian, hasil pengamatan, hasil refleksi, laporan penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian (artikel, jurnal, atau karya tulis ilmiah lainnya).

 

ITEM PENILAIAN KINERJA

 

RUBRIK PENILAIAN

 

a.     Masalah penelitian didasarkan permasalahan dalam proses pelayanan BK. Guru BK/Konselor membuat proposal penelitian dengan rumusan masalah yang didasarkan pada masalah yang ditemukan dalam proses pelayanan BK.
b.     Proposal disusun berdasarkan kaidah-kaidah penulisan karya tulis ilmiah. Guru BK/Konselor menyusun proposal berdasarkan kaidah-kaidah penulisan karya tulis ilmiah.
c.     Pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai prosedur penelitian Guru BK/Konselor melaksanakan penelitian sesuai dengan prosedur penelitian, misal prosedur penelitian tindakan : perencanaan, pelaksanaan, pengamatan, dan refleksi dan minimal 2 siklus.
  1. Laporan penelitian disusun berdasarkan kaidah-kaidah penulisan karya tulis ilmiah.
Guru BK/Konselor menyusun laporan penelitian berdasarkan kaidah-kaidah penulisan karya tulis ilmiah.
  1. Hasil penelitian ditulis dalam bentuk artikel, jurnal atau dipresentasikan dalam forum ilmiah.
Guru BK/Konselor memanfaatkan hasil penelitian yang ditulis dalam bentuk artikel, jurnal, atau makalah ilmiah yang dipresentasikan dalam forum ilmiah.

HAM

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

1.      Pengertian HAM

          HAM adalah        hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia swejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

2.      Ciri pokok hakikat HAM

a.Tidak diberikan, dirampas

b.melekat

c. meningkatkan nilai keanusiaan

3.      Sejarah HAM

A.    Latar belakang perjuangan HAM

Timbulnya perjuangan HAM karena adanya :

a.      Ketidak adilan

b.      Penjajahan

c.       Perbudakan

d.      Kezaliman penguasa negara

B.     Timbulnya perjuangan HAM

a.      Perjuangan HAM di Inggris keluar piagam :

1)                 Magna Charta 1215, isinya :

2)                 Petition of Rights 1628 , isinya :

3)                 Habeas Corpus Act 1679, isinya :

4)                 Bill of Rights 1689, isinya :

b.      Perjuangan HAM di AS th. 1776

Perjuangan HAM di AS dilandasi oleh pemikiran John Locke yaitu life, liberty, property

Piagam HAM di AS : “ Declaration of Independence of the United States “       

c.       Perjuangan HAM di Perancis th. 1789

Piagamnya : “ Declaration des droit de l`home et du citoyen “ memngenai hak asasi manusia dan warga Negara. Piagam ini mencanangkan hak atas kebebasan ( liberte), hak kesamaan ( egalite ), hak persaudaraan dan kesetiakawanan ( fratenite )

d.      Perkembangan  HAM abad 20

Perjuangan HAM mencakup semua bidang kehidupan. Tahun 1941 Presiden AS Rosvelt menyatakan The Four Freedoms yaitu :

1)       Kebebasan berbicara ( Freedom of Speech )

2)       Kebebasan beragama ( Freedom of Religion )

3)       Kebebasan dari rasa ketakutan ( Freedom from Fear )

4)       Kebebasan dari kemelaratan ( Freedom from Want )

e.       Pengakuan HAM oleh PBB 10 Desember 1948

Piagamnya : “ Universal Declaration of Human Rights “ ( UDHR )

4.      Macam – macam HAM secara Universal :

a.      Personal Rights( Hak asasi pribadi ) :

1)      . hak hidup

2)       .hak kebebasan ( beragama, berpendapat, bergerak, berserikat )

3)      . Hak milik

b.      Political Rights ( Hak asasi politik) : 1). Hak ikut dalam pemerintahan, 2). Hak ikut dipilih dan memilih dalam pemilu, 3). Mendirikan parpol, 4). Mengadakan petisi

c.       Property Rights ( Hak asasi ekonomi ) : hak milik, hak jual beli, hak sewa

d.      Social and culture Rights ( Hak social budaya ) : hak memilih pendidikan , hak mengembangkan kebudayaan

e.       Rights of Legal Eqaulity (perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan )

f.       Procedural Rights ( hak memperoleh tata cara peradilan dan perlindungan ) : penangkapan, peradilan, penggeledahan.

5.      Instrumen Hukum HAM :

a.      Latar Belakang penyusunan instrument hukum HAM : adanya ketidakadilan, perbudakan, kekerasan, penjajahan, pelanggaran HAM, kezaliman penguasa negara

b.      Instrumen Hukum HAM :

Instrumen HAM adalah  berbagai peraturan perundang- undangan berisikan ketentuan –ketentuan jaminan HAM sebagai alat untuk menjamin perlindungan dan pelaksanaan HAM di Indonesia. Instrumrn HAM meliputi peraturan perundangan yang sengaja dibuat khusus untuk melindungi /menjamin perlindungan HAM. Dapat juga berupa perundangan yang dibentuk untuk meratifikasi terhadap konvensi ( perjanjian ) internasional tentang HAM. Instrumen hukum HAM meliputi :

1)      . Pancasila : dalam lima sila

2)      . UUD 1945 : dalam Pembukaan : 4 alinea dan Batang Tubuh ( pasal 28 A – 28 J ), contoh  : pasal 28 A : hak untuk hidup, hak mempertahankan hidup,

3)      . Piagam PBB tentang HAM ( Universal Declaration of Human Rights )

4)      . UU No. 39 / 1999 tentang HAM

5)      . Tap MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang HAM

6)      . Kepres N0. 36 / 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak- hak Anak  ( Convention on the Rights of the Child)

7)      . UU No. 7 / 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tenatang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

8)      . UU No. 8 / 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam , Tidak Manusiawai, atau Merendahkan Martabat Manusia

9)      . UU No. 20 / 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Batasan Usia Kerja

10)  UU No. 1 / 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk – bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

6.      Instrumen kelembagaan HAM

a.      Komnas HAM ( Kepres No. 50 / 1993)

1)      . Tujuan Komnas HAM

2)      . Fungsi Komnas HAM

3)      . Wewenang Komnas HAM

b.      Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ( Kepres No, 181 /1998)

c.       Pengadilan Hak Asasi Manusia ( UU No.26/2000 )

d.      Pengadilan HAM Ad Hoc ( UU No. 26/2000 )

e.       LSM Pro Demokrasi dan HAM

1)      . Kontras

2)      . ELSAM

3)      . YLBHI

4).     ICW

.

SOAL PKN 7 TENTANG KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

SOAL PKN KELAS 7 TENTANG KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT 1

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !

1. Apa yang dimaksud mengeluarkan pendapat menurut UU No. 9 /1998 ?

2. Sebutkan dasar hukum kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum !

3. Tuliskan bunyi pasal 28 UUD 1945 !

4. Sebutkan isi  pasal 28 UUD 1945 !

5. Tuliskan bunyi pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 !

6. Sebutkan dan jelaskan asas mengeluarkan pendapat di muka umum !

7. Sebutkan tujuan dikeluarkannya UU No. 9/1998 !

8. Sebutkan hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat di muka umum !

9. Sebutkan kewajiban warga negara dalam mengeluarkan pendapat dimuka umum !

10. Sebutkan kewajiban aparatur negara dalam kemerdekaan mengeluarkan pendapat !

11. Apa yang dimaksud unjuk rasa ?

12. Apa yang dimaksud mimbar bebas ?

13. Apa yang dimaksud pawai ?

14. Apa yang dimasud demonstrasi ?

15. Sebutkan yang termsuk mengeluarkan pendapat secara :

a. tulisan

b. lisan

c. dansebagainya

Soal PKN Keas 7 tentang HAM

Jawab dengan singkat dan jelas !

  1. Jelaskan pengertian HAM!
  2. Sebutkan landasan hukum jaminan dan perlindungan HAM di Indonesia!
  3. Sebutkan 8 contoh hak-hak mu sebagai manusia diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002!
  4. Sebutkan 2 lembaga perlindungan HAM di Indonesia!
  5. Jelaskan peranan/tujuan Komisi Perlindungan Anak!
  6. Buatkan rangkuman sejarah perjuangan HAM !
  7. Jelaskan isi pasal UUD hasil perubahan yang mengatur  HAM
  8. Mengapa HAM perlu dilindungi?
  9. Jelaskan upaya pemerintah dalam perlindungan HAM!

10. Jelaskan upaya Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak dalam melindungi HAM?

11. Bagaimana sikapmu terhadap hak asasi orang lain?

12. Sebutkan 2 contoh upaya perlindungan  HAM yang kalian lakukan!

13. Uraikan secara jelas dan tepat peranan lembaga perlindungan HAM di bawah ini!

  1. Komnas HAM
  2. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekersan